Penutupan Objek Wisata: Maknai secara Bijak

Tercatat hingga saat ini sudah 12 Kab/Kota di Sumatera Barat yang memberlakukan penutupan sementara terhadap objek-objek wisata berbayar di daerahnya masing-masing. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran wabah covid-19 yang telah ditetapkan sebagai pandemi (penyakit yang mewabah secara global) oleh WHO (Organisasi Kesehatan Dunia).

Penutupan objek wisata ini tentunya perlu dimaknai secara bijak oleh seluruh lapisan masyarakat, wisatawan, serta pelaku industri parekraf. Disadari, banyak pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak karena kebijakan ini. Namun demi kesehatan dan kenyamanan bersama, ini adalah pilihan yang perlu kita dukung bersama.

Harapan setelah ini adalah: seluruh elemen pentahelix pariwisata (pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas dan media) tetap saling bergandengan tangan demi membangkitkan kembali gairah industri pariwisata Sumatera Barat.

Daerah yang memberlakukan kebijakan penutupan sementara objek wisata berbayar hingga 21/3/20:

1. Padang

2. Bukittinggi

3. Padang Panjang

4. Limapuluh Kota

5. Tanah Datar

6. Kab. Solok

7. Pesisir Selatan

8. Pasaman

9. Kep. Mentawai

10. Agam

11. Payakumbuh

12. Sawahlunto