Tugas dan fungsi Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Pariwisata.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat mempunyai fungsi sebagai berikut :
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif;
  3. Pembinaan dan dan fasilitasi bidang pariwisata dan sub urusan ekonomi kreatif lingkup provinsi dan kabupaten/kota;
  4. Pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan e. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
  5.  Pelaksanaan tugas di bidang Ekonomi Kreatif Seni dan Budaya, Ekonomi Kreatif Media, Desain dan Iptek, Pemasaran dan Pengembangan Destinasi pariwisata
  6.  Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan di Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  7. Pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya