Pentingnya Aturan Hukum dalam Pengembangan Pariwisata
"Pentingnya Aturan Hukum dalam Pengembangan Pariwisata"
Pengajuan beberapa Ranpergub Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) seperti standar pembangunan dan pengelolaan ODTW unggulan, pengembangan ekonomi kreatif dan mekanisme penghitungan data kepariwisataan, masih belum juga tuntas. Salah satu alasannya, Tim Pembahas berpendapat bahwa tidak ada aturan lebih tinggi yang mengamanatkan untuk diturunkan ke aturan yang lebih rendah tingkatannya.
Berdasarkan desakan Dinas Pariwisata Provinsi ke Kemenparekraf, maka pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2020 dilakukan Diskusi Kelompok Terpumpun tentang Sinkronisasi Regulasi Pusat dan Daerah bidang Parekraf di Padang untuk menyatukan pemahaman dan tindakan penyusunan aturan terkait di tingkat Provinsi dan Kabupaten/ Kota.
Semua narasumber baik dari Pusat maupun Daerah berikut peserta dari Dinas Pariwisata dan Kabag Hukum Kabupaten/Kota se-Sumbar serta pelaku industri parekraf, sepakat bahwa dinamika perkembangan semua urusan pemerintahan jauh lebih cepat daripada perkembangan aturan hukum yang mengaturnya. Kesepakatan selanjutnya adalah aturan hukum itu harus segera dibuat jika memang sangat dibutuhkan dalam rangka akselerasi yang didasari efektifitas dan efisiensi sumberdaya pendukung. Hal ini dikarenakan urusan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan dua urusan yang sangat dinamis, maka kebutuhan akan aturan hukum tidak perlu dipertentangkan lagi.
#WonderfulIndonesia
#TasteofPadang
#RegulasiPariwisata
