Rapat pembahasan Ranpergub standar DTW Unggulan bersama OPD terkait dan GIPI Sumbar
Pembangunan kepariwisataan Provinsi Sumatera Barat didorong untuk mewujudkan visi menjadikan Sumatera Barat sebagai destinasi utama pariwisata yang berkelas dunia berbasis agama dan budaya yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi (RIPKP) Sumbar tahun 2014-2025, perlu dibuat peraturan pelaksanaan guna menjamin kualitas Daya tarik Wisata Unggulan di Destinasi Pariwisata.
Tujuan dari penyusunan Ranpergub ini adalah untuk mengatur standarisasi dan pengelolaan DTW Unggulan di Sumatera Barat. Hal ini terkait dengan upaya yang dilakukan untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan kegiatan dan program wisata, kegiatan pengunjung,dampak pariwisata, dan kelembagaan daya tarik wisata dalam mewujudkan daya tarik wisata berkelanjutan dan berdaya saing.
#wonderfulindonesia
#tasteofpadang
#newnormaltourism
#marirencanakankesumbar
