Pengambilan Keputusan Penetapan Ranperda Penyelenggaraan Pariwisata Halal menjadi Perda Penyelenggaraan Pariwisata Halal

Sumatera Barat mengambil langkah positif atas geliat pariwisata halal yang telah beberapa tahun belakangan ini digalakkan di daerah ini dengan pengambilan keputusan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pariwisata Halal menjadi Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata Halal pada Selasa (9/6/20) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Penetapan ini merupakan suatu langkah maju yang patut disyukuri oleh seluruh insan pariwisata di Sumatera Barat, karena dari semua Provinsi yang mengusung pariwisata halal, Sumatera Barat adalah Provinsi ketiga yang sudah memiliki Perda semacam ini setelah NTB dan Nangroe Aceh Darussalam.

Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal menjadi Perda, penyelenggaraan pariwisata halal dapat dilakukan secara terencana, terarah dan terpadu, sehingga peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah melalui pembangunan pariwisata dapat diwujudkan. Perda ini akan menjadi pedoman bagi daerah dalam pengembangan dan mendorong industri pariwisata halal di Sumatera Barat.

Sebagai salah satu dari 10 destinasi wisata halal prioritas di Indonesia, penyelenggaraan Pariwisata Halal di Sumatera Barat diharapkan dapat berkontribusi mendorong dan memacu peningkatan kunjungan wisatawan nusantara maupun mancanegara khususnya wisatawan muslim ke Indonesia. Harapan kedepannya, akan menjadikan Sumatera Barat sebagai destinasi berkelas dunia dan berdaya saing global.

Selanjutnya, Perangkat Daerah pemrakarsa akan segera melakukan sosialisasi dan menyiapkan Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah dimaksud, sehingga Perda yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan  secara optimal sesuai yang diharapkan.

#wonderfulindonesia
#tasteofpadang
#halaltourism
#newnormaltourism
#marirencanakankesumbar